6 Tersangka Pendudukan Kantor Gubernur Banten Ditangkap, 2 Diantaranya Terancam 5 Tahun Penjara
Peristiwa | 28 Desember 2021, 11:26 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait pendudukan Kantor Gubernur Banten, saat terjadi aksi buruh menuntut revisi Upah Minimum Provinsi.
Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melapor ke polisi terkait perusakan kantornya saat aksi buruh.
Usai melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, polisi menetapkan 4 tersangka dan dijerat dengan Pasal 207, karena diduga sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Puluhan Ibu Tolak Beroperasinya Tambang Pasir Besi di Seluma
Sedangkan 2 tersangka lainnya diduga melakukan perusakan ruang kerja Gubernur Banten.
2 tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP karena diduga melakukan perusakan fasilitas negara telah ditahan dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Sementara, 4 tersangka lainnya terancam 18 bulan penjara tetapi tidak dilakukan penahanan.
Salah satu tersangka meminta maaf secara langsung dan mengaku tidak berniat menghina Gubernur Banten Wahidin Halim, ia mengaku hanya spontan menduduki kursi di ruangan kerja Gubernur.
Baca Juga: Rekomendasi NU soal Tanah yang Dikuasai Para Pejabat Negara: Bikin Regulasi, Batasi Kepemilikan!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV