Menunggu Otak di Balik Aksi 3 Anggota TNI AD Buang Korban Tabrak Lari Hadi-Salsabila ke Sungai
Hukum | 28 Desember 2021, 06:57 WIBKata Letjen Chandra, ketiganya akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya.
Menurut Chandra, pasal yang dilanggar oleh ketiga anggota TNI AD tersebut sudah cukup berat.
"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.
Baca Juga: KSAD Dudung Murka ke 3 Anggota TNI AD Penabrak Hadi-Salsabila: Di Luar Batas Kemanusiaan
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua remaja atau pasangan sejoli yang tengah berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dua remaja yang menjadi korban tabrakan tersebut yakni Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kedua korban kemudian dibawa oleh pelaku yang menabraknya menggunakan mobil.
Warga setempat yang mengetahui peristiwa kecelakaan itu sempat mengira kedua korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, ketiga pria itu justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di daerah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara