Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal
Hukum | 27 Desember 2021, 23:09 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo merespons tegas terkait kasus tabrakan yang melibatkan 3 anggota TNI AD hingga menewaskan 2 remaja di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Letjen Chandra memastikan pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan pandang bulu dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek
"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Chandra mengatakan upaya penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD itu mendapatkan dukungan dari petinggi TNI dan TNI AD.
Mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendukung langkah tegas dalam kasus ini.
Baca Juga: Satu Anggota TNI AD yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Babinsa
Pasalnya, Letjen Chandra mengatakan aksi yang dilakukan tiga anggota TNI tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.
Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, Letjen Chandra menuturkan akan menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara