Ujung Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polda Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka
Peristiwa | 27 Desember 2021, 19:53 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan Kantor Gubernur Banten.
Sebanyak empat tersangka yakni AP, SH, SR, dan SWP dijerat Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Sedangkan dua tersangka yakni OS dan MHF dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, para buruh duduk di meja kerja Gubernur Wahidin Halim dengan mengangkat kaki ke atas meja dan melakukan tindakan tidak etis lainnya.
“Ancaman pidana 18 bulan penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov
Sementara dua orang lainnya yang dijerat pasal 170 KUHP terancam hukuman lima tahun, enam bulan penjara.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan bahwa keenam buruh tersebut ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.
Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.
"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ucapnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com