> >

Libur Natal dan Tahun Baru, Masuk Kawasan Puncak Berlaku Ganjil-Genap Hingga 2 Januari 2022

Update | 25 Desember 2021, 15:00 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Untuk membatasi mobilitas warga, Pemda Kabupaten Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap di kawasan Puncak selama libur natal dan tahun baru.

Pemeriksaan dilakukan di Exit Tol Ciawi dan pos pemeriksaan Puncak simpang Gadog.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Petugas akan memutarbalikkan kendaraan yang tak sesuai tanggal ganjil atau genap.

Baca Juga: Polres Bogor Terapkan Uji Coba Ganji Genap Selama 24 Jam di Ruas Jalan Puncak

Selain itu, pengendara juga diwajibkan memiliki aplikasi Peduli Lindungi, membawa sertifikat vaksin covid-19, dan hasil tes negatif covid-19.

Sementara itu, sejak Sabtu (25/12) pagi tadi, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju gerbang Tol Cikampek Utama, sejak Sabtu pagi tadi, tidak ada antrean kendaraan.

Hingga pukul 11.00 WIB tadi, sebanyak 12.500 kendaraan sudah melintas di gerbang Tol Cikampek Utama, dari arah Jakarta.

Jumlah ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang melintas pada Jumat (24/12) sore hinga malam kemarin, yang mencapai 16.700 kendaraan. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU