> >

ASN Cuti Nataru Akan Dikenakan Sanksi

Berita daerah | 24 Desember 2021, 20:59 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk cuti pada perayaan natal dan tahun baru 2022.

Hal ini seiring dengan instruksi dari pemerintah pusat yang menghapus cuti nataru guna mencegah penyebaran COVID-19.

Namun, hal ini tidak berlaku kepada ASN yang memiliki keperluan mendadak seperti cuti melahirkan.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap, ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat mentaati aturan yang sudah dikeluarkan, agar tidak terjadinya lonjakan kasus COVID-19 saat nataru.

Jika nantinya terdapat adanya ASN yang tetap nekat untuk cuti pada perayaan natal maupun tahun baru, Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain melarang ASN untuk cuti, Pemerintah Kota Bengkulu juga mengeluarkan surat imbauan kepada pelajar untuk tidak berpergian ke tempat keramaian saat libur nataru.

#ASN #LiburNatal #Cuti #Bengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU