> >

Ribuan Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Berita daerah | 24 Desember 2021, 18:06 WIB

BATANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan barang bukti narkotika diantaranya sabu sebanyak 24,8 gram atau 15 paket sabu dan 49,8 gram tembakau gorila, 11.170 pil psikotropika dari hasil kejahatan narkotika sejak Januari hingga November akhir tahun 2021. Barang bukti dari 97 perkara tersebut ada yang berstatus inkracht maupun masih dalam proses pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum atau banding serta kasasi.

"Yang dimusnahkan ini barang-barang narkotika jenis sabu dan obat-obatan yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Perkara satu tahun dari Januari hingga November 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap ada 97 perkara" ujar Ali Nurudin, Kepala Kejari Batang. 

Menyikapi kasus narkoba yang terus meningkat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang akan terus berupaya melakukan penyuluhan hukum hingga masuk ke sekolah–sekolah. Hal ini untuk pengenalan dan kewaspadaan terhadap pengaruh narkotika kepada siswa serta memberikan materi pengawasan obat - obatan dari penyalahgunaan.
#narkotika #kejaksaannegeri #pilpsikotropika

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU