Kasus KDRT di Banjarmasin Berakhir dengan Restorative Justice, Haru Saat Istri Maafkan Sang Suami
Berita daerah | 23 Desember 2021, 23:55 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Suasana haru sempat mewarnai saat pria dan wanita suami istri warga Banjarmasin berpelukan setelah akhirnya pihak kejaksaan memutuskan melakukan penghentian penuntutan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membelit mereka.
Baca Juga: Rumah Digeledah Polisi, Ayah Pesilat RM Yakin Anaknya Tidak Terlibat Terorisme
Sang istri yang menjadi korban kekerasan sang suami akhirnya ikhlas memaafkan dan menerima perdamaian yang dilakukan sehingga pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin dapat melakukan langkah perdamaian tersebut dengan dasar mekanisme restorative justice.
Dengan kasus ini, terhitung dalam tahun 2021 dua kasus diselesaikan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui jalur mekanisme restorative justice.
Setelah sebelumnya pelaku pencurian dua kotak susu juga mendapatkan layanan hukum dengan sistem perdamaian mengedepankan kemanusiaan.
"Penghentian penuntutan sudah kami laksanakan, mengingat posisi terdakwa sudah kami lepas dari tahanan, jadi kami melakukan ini berdasarkan peraturan Jaksa agung No.15 tahun 2020," terang Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Liang Anggang - Bati-bati Belum Selesai, LSM di Banjarmasin Layangkan Tuntutan
Sementara kendati penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dihentikan, pihak kejaksaan menegaskan agar pelaku tidak mengulang perbuatannya karena kasus dapat kembali dibuka.
Upaya perdamaian melalui sistem restorative justice ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib hukum dan saling peduli.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV