4 Warga Kutai Barat Melakukan Pra Peradilan di PN Balikpapan
Berita daerah | 22 Desember 2021, 15:57 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV – 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas hibah lahan di kawasan Kutai Kartanegara, melakukan pra peradilan terhadap Polda Kaltim yang menyidik kasus ini.
Ke 4 tersangka warga Kutai Barat yang ajukan praperadilan tersebut Eleazer, Chang, Kuang Palemjah dan Pilus.
Keempatnya tidak terima jika ditetapkan sebagai tersangka, lantaran lahan hibah yang telah diberikan oleh saudara mereka yang sudah meninggal dunia, atas nama almarhum Garin sesuai dengan wasiat dari saudara mereka.
Ke 4 tersangka ini belakangan di laporkan oleh anak angkat dari pemilik lahan dan dan mereka dituduh telah membuat dokemen palsu berupa surat wasiat palsu.
Para tersangka juga mempertanyakan pihak penyidik polda yang melabel status tersangka dikarekanan kurang bukti.
Melalui kuasa hukum ke 4 tersangka, saat ini mereka tengah mengajukan praperadilan kepada polda kaltim dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
#kutaibarat#praperadilan#lahan#sengketa#beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Penulis : KompasTV-Balikpapan
Sumber : Kompas TV