Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Kampus, Unila Keluarkan Peraturan Teknis Bimbingan Skripsi!
Berita daerah | 22 Desember 2021, 15:50 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Universitas Lampung, telah mengeluarkan surat edaran teknis bimbingan dan ujian kompreshensif, baik itu skripsi, tesis dan disertasi, sebagai upaya pencegahan secara dini adanya tindak pelecehan seksual.
Surat edaran yang telah dikeluarkan ialah mengatur agar pelaksanaan bimbingan dan ujian kompreshensif harus mengenakan pakaian sopan.
Serta bila mahasiswa bimbingan perempuan dan dosen pria atau sebaliknya, maka bimbingan dilakukan tidak berduaan dan harus ada yang mendampangi dengan menggunakan kursi hadap.
Unila juga melarang pertemuan tertutup antara mahasiswa dan dosen baik didalam atau diluar lingkungan kampus.
Aturan yang tertuang dalam surat edaran universitas tentang pencegahan secara dini tindak pelecahan seksual ini tentu mendapat respon baik bagi setiap mahasiswa yang menilai cukup merasa terlindungi dengan adanya kebijakan baru sebagai pencegahan tersebut.
Dengan adanya surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan bimbingan skripsi dan ujian kompreshensif mahasiswa, ini tentu diharapkan mampu mengantispasi atau menghindari bentuk pelecehan seksual yang sempat terjadi dibeberapa lokasi perguruan tinggi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV