Aturan Naik Kereta Api Selama Libur Natal Dan Tahun Baru
Berita daerah | 22 Desember 2021, 15:07 WIBMADIUN, KOMPAS.TV - Masa angkutan natal dan tahun baru PT KAI dimulai pada tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 mendatang. Adapun sejumlah kebijakan yang dikeluarkan PT KAI bagi para calon penumpang. Diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR. Namun dalam kebijakan terbaru ini terdapat sejumlah pengecualian bagi calon penumpang terutama calon penumpang anak dan calon penumpang kereta api tujuan lokal.
PT Kereta Api Indonesia Persero telah menetapkan masa angkutan natal dan tahun baru selama 19 hari. Dimulai tanggal 17 Desember 2021, hingga tanggal 4 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aturan perjalanan bagi calon penumpang telah dikeluarkan, sebagaimana surat edaran dari kemenhub no 112 tahun 2021, termasuk di Daop 7 Madiun.
Aturan tersebut diantaranya, calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap dosis satu dan dua, penumpang usia 17 tahun keatas yang belum menjalani vaksinasi maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 3 kali 24 jam.
Sedangkan pengecualian kartu vaksin bagi penumpang kereta antar kota diberlakukan bagi pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun dan lansia, namun wajib dalam pendampingan.
Sementara penumpang kereta api lokal, wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama, dan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, apabila belum divaksin karena kondisi tertentu. Sedangkan dalam perjalanan kereta api lokal tidak diwajibkan melakukan skrening pcr, antigen dan lainnya.
Sementara untuk kelancaran konsumen dalam memenuhi persyaratan naik kereta api, PT KAI Daop 7 Madiun menyediakan 7 stasiun yang melayani rapid test antigen di stasiun, dengan tarif 45.000 rupiah.
Untuk keselamatan perjalanan ka selama angkutan libur natal dan tahun baru, PT KAI Daop 7 Madiun juga telah menempatkan puluhan personil yang stanby 24 jam di beberapa titik rawan kecelakaan diperlintasan tanpa palang pintu. Termasuk penambahan rambu-rambu khususnya di perlintasan tak terjaga guna menekan terjadinya kecelakaan saat libur nataru.
#beritamadiun
#ptkai
#liburnataru
Penulis : KompasTV-Madiun
Sumber : Kompas TV