Mandailing Natal Darurat Banjir dan Longsor, Kerugian Mencapai Rp107 Miliar
Peristiwa | 21 Desember 2021, 19:55 WIBMADINA, KOMPAS.TV - Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, HM Jakfar Sukhairi Nasution telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Kabupaten Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021.
Status darurat bencana ini berlangsung selama 14 hari sesuai surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.
Penetapan status tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda pada Sabtu (21/12/2021) siang ini.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah pada Semester I 2024, Bapennas Beberkan Langkah-Langkah Pemerintah
Status darurat bencana ini mempertimbangkan curah hujan sangat tinggi yang mengakibatkan banjir dan longsor selama beberapa waktu.
Akibatnya, sejumlah infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal mengalami kerusakan.
Madina juga mulai membuat pos komando penanganan darurat bencana banjir dan longsor dengan Sekretaris Daerah Gozali sebagai ketuanya.
Perlu diketahui, kerugian akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Mandailing Natal di Provinsi Sumatera Utara dalam beberapa hari ini diperkirakan mencapai Rp107 miliar.
Kerugian dan kerusakan berasal dari sektor pemukiman, sektor infrastruktur dan sektor ekonomi produktif.
"Total kerugian sementara akibat bencana banjir yang melanda Madina sejak 15 sampai 18 Desember 2021 mencapai Rp107 miliar," kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Mandailing Natal Sahnan Pasaribu di Payabungan, dikutip dari Antara.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara