Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Juga Turut Menyeret Nama Komisaris PT FM
Berita daerah | 21 Desember 2021, 18:30 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Penasehat hukum BT, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat Tahun anggaran 2010 minta agar Kejaksaan Negeri Sorong perlu memanggil komisaris PT FM berinisial SW untuk dimintai pertanggung jawaban.
Alasan penasehat hukum terdakwa BT meminta komisaris juga turut bertanggung jawab dikarenakan, semua kebijakan diambil oleh komisaris, sedangkan kliennya yang merupakan direktur jarang dilibatkan untuk pengambilan keputusan, hal ini berdasarkan pada fakta-fakta yang terjadi.
Permintaan penasehat hukum sudah dibarengi dengan surat resmi kepada Kejaksaan untuk pemanggilan komisaris PT FM, yang akan diserahkan usai pemeriksaan kliennya BT.
Sejauh ini dalam pemeriksaan BT di Kejaksaan Negeri Sorong, diduga terdakwa korupsi jaringan listrik di Raja Ampat ini bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait permasalahan tersebut.
#SorongPapuaBarat #Korupsi #KasusKorupsi
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV