> >

Ratusan Barang Bukti Perkara Dimusnahkan

Berita daerah | 21 Desember 2021, 17:40 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Ratusan barang bukti dari 145 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan pengadilan, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Barang bukti tersebut berasal dari 119 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda, dan 11 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

Selain narkotika jenis sabu dan ganja, barang bukti yang dimusnakan tersebut diantaranya obat dan kosmetik illegal, senjata tajam, serta handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, selain dari tindak lanjut putusan pengadilan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti perkara oleh oknum petugas.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan bisa menekan peredaran barang terlarang dan ilegal di masyarakat.

#BarangBukti #PemusnahanBarangBukti #Bengkulu #Kejaksaan NegeriBengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU