> >

Vaksinasi Jadi Syarat Urus Pajak Kendaraan di SAMSAT

Berita daerah | 21 Desember 2021, 12:26 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Warga yang hendak mengurus perpanjangan wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal tahap pertama.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya. Ia menyebut aturan wajib vaksinasi bagi warga yang hendak mengurus  perpanjangan wajib pajak kendaraan bermotor juga diterapkan di jajaran polres 15 kabupaten/kota.

“Ya, menindaklanjuti instruksi dari Kapolri dan Kapolda Lampung terkait membantu percepatan vaksinasi. Jadi, kita lakukan dari sisi masyarakat yang akan mengurus pajak,” kata Benny.

Pada pelaksanaannya, setiap warga yang datang akan melakukan pindai aplikasi Peduli Lindungi di Kantor SAMSAT. Apabila ditemukan warga yang belum menerima vaksin, maka petugas akan mengarahkan ke gerai vaksin yang sudah disiapkan.

Aturan wajib vaksinasi bagi warga ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari intruksi Kapolri dan Kapolda Lampung. Tak hanya itu, aturan ini diterapkan sebagai percepatan vaksinasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2021, serta membentuk kekebalan secara komunal dan mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

#vaksinasi #pajak #samsat

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU