Kuli Bangunan Cabuli 10 Anak, Incar Korban saat Main Sendirian lalu Diimingi Uang Jajan
Kriminal | 18 Desember 2021, 14:41 WIBKEPULAUAN RIAU - KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 34 tahun berinisial H ditangkap Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau karena diduga mencabuli 10 anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap H oleh pihak kepolisian dilakukan di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, pada Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: 3 Langkah Strategis Kemenag Antisipasi Kasus Pelecehan Seksual Terulang
KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga kedua korban perbuatan tidak senonoh yang berinisial DL dan TR.
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," kata Gayuh Pambudhi dikutip dari Antara pada Sabtu (18/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap H, Gayuh menyebut tersangka telah mengakui perbuatannya mencabuli sejumlah anak-anak.
Baca Juga: Terungkap Lagi! Kasus Pencabulan Guru Sekaligus Pengasuh Pesantren Cabuli Lima Santriwati
Menurut Gayuh, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu tidak hanya kepada anak perempuan, tapi juga anak laki-laki.
Saat melancarkan aski bejatnya kepada korban, kata Gayuh, tersangka memilih tempat yang berbeda-beda. Adapun usia korban berada di rentang rata-rata 6 sampai 14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ucap Gayuh.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara