> >

Pemkab Bogor Perluas Ganjil Genap Menuju Puncak di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Peristiwa | 17 Desember 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian sedang mengatur arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak Bogor arah Jakarta pada sore hari, Senin (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Bogor memperluas wilayah ganjil genap untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan di wilayah Puncak di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan akan ada 25 pos pemeriksaan yang tersebar di lima titik. Perinciannya di Kabupaten Bogor ada 10 titik, Kota Bogor ada enam titik. 

Kemudian di Sukabumi ada tiga titik, Sukabumi Kota dua titik, dan Cianjur ada empat titik.

Selain sebagai pos pemantauan ganjil genap, pos tersebut juga digunakan sebagai tempat pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Baca Juga: Catat! 4 Ruas Tol Ini Akan Menerapkan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Pengendara yang tidak taat pada aturan ganjil genap serta tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi akan diminta putar balik.

"Ini demi mengurangi beban kerumunan di kawasan Puncak dan memastikan setiap orang yang bepergian di saat libur Nataru sudah divaksin," ujar Ade Yasin dalam pesan tertulisnya, Jumat (17/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Ade menambahkan selain sistem ganjil genap, tempat penginapan dan tempat wisata juga diberlakukan aturan 50 persen maksimal pengunjung yang merujuk pada pemberlakuan PPKM Level 2 di Kabupaten Bogor.

Menurut Ade pengunjung kawasan puncak di masa libur Natal dan Tahun Baru kali ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Catat! Ganjil Genap Akan Berlaku di Tol Selama Libur Nataru, Mulai 20 Desember 2021

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU