Saksi Bagi ASN Nakal #shorts
Berita daerah | 16 Desember 2021, 15:13 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Meski pemerintah membatalkan pemberlakuan ppkm level tiga, pada momen natal dan tahun baru. Aparatur sipil negara, tetap dilarang untuk cuti atau berlibur pada momen akhir tahun tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga telah memastikan aparatur sipil negara atau asn yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan pemerintah pusat.
Emil menyebut, perubahan ppkm level tiga yang sebelumnya akan ditetapkan pemerintah, menjadi ppkm faktual, atas dasar penelitian yang menunjukan imunitas masyarakat yang baik pasca vaksinasi yang dilakukan di Indonesia.
Meski begitu, untuk mengimbau kewaspadaan tetap terjaga, ia meminta aparatur sipil negara sebagai contoh teladan bagi masyarakat, tidak berlibur guna mengurangi pergerakan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV