> >

Mantan Camat Tersangka Korupsi Dana Bantuan Mengaku Gangguan Jiwa, Saat Dibawa ke RSJ Ternyata Sehat

Hukum | 16 Desember 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi tersangka dipenjara. (Sumber: Istockphoto/menonsstocks)

Setelah dipastikan sehat, Amri menambahkan, tersangka EH kemudian dijebloskan ke dalam tahanan. Setidaknya selama 20 hari ke depan.

"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," ucap Amri.

Sebelumnya, penyidik yang telah mengetahui EH pura-pura menderita gangguan kejiwaan, langsung membawanya ke Kejari Bangkinang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Mantan camat itu menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Desa Mentulik memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp450 juta.

Lantas, diduga EH mengorupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau itu semasa menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir.

Baca Juga: Pakai Baju Adat Jawa, Ganjar Pranowo Mengajar Antikorupsi ke Siswa SMA

Saat itu, EH ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.

Ia berulang kali menarik uang dari rekening milik desa. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.

"Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka," ucap Amri.

Baca Juga: Tilap Uang Tabungan Perumahan Tentara Lebih Rp100 M, Brigjen TNI Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU