Diversi Ditolak, Kasus Penganiayaan Anak di Kota Malang Lanjut ke Persidangan
Berita daerah | 15 Desember 2021, 20:12 WIBMALANG, KOMPAS.TV-Diversi atau upaya damai kasus penganiayaan pada anak di bawah umur, yang dilakukan sejumlah anak di bawah umur di Kota Malang beberapa waktu lalu, ditolak oleh keluarga korban.
Sidang perdana langsung digelar Selasa (14/12/2021) di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum korban, Leo Angga Permana, menyampaikan meski telah memaafkan perbuatan pelaku, namun keluarga korban ingin proses hukum tetap berlanjut. Sehingga diversi ditolak oleh keluarga korban.
"Korban hingga saat ini masih mengalami trauma. Permintaan diversi ditolak ini dari keluarga korban. Jadi hari ini langsung dilanjutkan ke persidangan" terang Leo.
Sebanyak enam anak, langsung menjalani sidang perdana. Karena masih di bawah umur, maka sidang digelar secara tertutup. Dalam sidang terdakwa juga didampingi pihak Bapas dan orang tua.
Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Juanto, menyebut sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, masa tahanan awal pada anak 15 hari. Namun bisa diperpanjang selama 30 hari, dan itu merupakan wewenang hakim.
"Karena peradilan anak maka sidang harus berjalan secara maraton, atau dalam waktu cepat, maksimal 45 hari proses peradilan" kata Juanto.
#sidangpenganiayaananak
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV