Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba yang Hamil Ternyata Pacaran, Terungkap Bukti Video saat di Hotel
Hukum | 15 Desember 2021, 07:47 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Istri tahanan narkoba berinisial IN yang hamil dua bulan oleh anggota polisi berinisial Bripka IS ternyata menjalin hubungan asmara.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Supriadi.
Kombes Supriadi membeberkan bukti rekaman video terkait hubungan Bripka IS dan IN.
Baca Juga: Polisi Diduga Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Diancam Akan Pindahkan Suami ke Nusakambangan
Menurutnya, apa yang terjadi antara Bripka IS dan IN bukanlah perselingkuhan.
Keduanya ternyata menjalin hubungan asmara.
Polda Sumsel, melalui Supriadi, membantah tudingan yang mengatakan Bripka IS memaksa IN untuk melakukan hubungan suami istri.
Supriadi menuturkan bukti Bripka IS dan IN menjalin asmara terlihat dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.
Dalam video itu, terlihat istri tahanan narkoba IN membersihkan kuku Bripka IS yang berada di tempat tidur.
Baca Juga: Viral! Suami Sebar Video Aniaya Istri tanpa Busana di Grup WA, Polisi: Sudah Ditahan!
"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi dikutip dari Kompas.com pada Rabu (15/12/2021).
Selain video, Supriadi mengungkapkan bahwa polisi juga menemukan bukti lain yang memperkuat keduanya punya hubungan asmara.
Adapun bukti tersebut yakni berupa rekaman suara WhatsApp IN dan suaminya FP.
Lewat pesan suara WhatsApp, FP menalak cerai sang istri pada September 2021 lalu.
Supriadi menilai, karena hal itulah kemudian yang membuat IN diduga kalut dan memilih menjalin hubungan dengan Bripka IS.
Baca Juga: Modus Bripka IS Diduga Setubuhi Istri Tahanan, Ajak Korban Jalan-Jalan lalu Dibawa ke Hotel
"IN ditalak cerai suaminya pada September 2021 lalu lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujar Supriadi.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP."
Karena itulah, menurut Supriadi, rasanya kurang tepat jika FP kemudian melaporkan istrinya berzina dengan Bripka IS. Sebab, IN sudah bercerai.
Namun begitu, buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan, anggota Satreskrim Polres Lahat tersebut tetap menjalani sidang disiplin.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan atau ancaman yang dialami IN seperti yang disebut sebelumnya. Menurut Supriadi, informasi itu dinilai kurang tepat.
Baca Juga: Bripka IS, Polisi yang Diduga Hamili Istri Napi akan Disidang di Polda Sumsel Hari Ini
Setelah disidang etik, Bripka IS dijatuhi sanksi karena telah mencoreng nama baik Polri lantaran sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi berupa hukuman penjara selama 21 hari. Juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari," ujar Kombes Supriadi.
"Serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."
Baca Juga: Bripka IS Anggota Polisi yang Rampok Mobil Mahasiswa di Lampung Resmi Dipecat dari Polri
Supriadi mengatakan, sanksi tersebut diketahui berlaku mulai putusan sidang dijatuhkan.
Sementara itu, terkait tudingan terhadap Bripka IS yang disebut melakukan pengancaman terhadap IN saat melakukan persetubuhan, Kombes Supriadi mempersilakan Bripka IS membuat laporan jika pihaknya merasa dirugikan.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," kata Supriadi.
"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya."
Baca Juga: Bripka IS Setubuhi Istri Tahanan Hingga Hamil 2 Bulan!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com