> >

Rokok Ilegal Senilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan

Berita daerah | 14 Desember 2021, 15:56 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan 50 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Jika dirupiahkan, rokok ilegal yang dimusnahkan senilai RP 40 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26 miliar yang terdiri dari nilai cukai dan pajak rokok.

Pemusnahan 50 juta batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar serta dikirim ke tempat pembuangan akhir TPA Jatibarang, Kota Semarang. Penyidikan terhadap rokok ilegal dalam kurun waktu tahun 2020 tersebut, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY berhasil melakukan upaya pemeriksaan terhadap 37 perkara dengan 37 tersangka dan satu perkara masuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Dalam peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY mengaku, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan. Pasalnya, adanya kenaikkan cukai rokok memicu produsen rokok ilegal menghindari membayar cukai rokok dalam mengedarkan hasil produksinya.

"Aset-aset yang bersangkutan yang diperoleh dari bisnis rokok ilegal itu kita sita, dan itu kita perkarakan, termasuk dengan orang-orang yang terkait dengan bisnis rokok ilegal selama ini" ujar Muhamad Purwantoro, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.

Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sangat mendukung upaya bea cukai dalam menerapkan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pengedar rokok ilegal. Pasalnya, dengan upaya pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut kerugian negara bisa ditekan.

"Berkas-berkas tersebut lengkap, dan sudah kami serahkan dari penyidik ke JPU di Kejaksaan Negeri Boyolali" ungkap Ario Wahyu Hapsoro, Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Jateng. 

Melalui pemusnahan rokok ilegal ini, bea cukai ingin menciptakan iklim perdagangan rokok yang bagus yakni pemasaran rokok legal tidak terganggu dengan rokok ilegal.

#rokokilegal #pemusnahan #tindakpidanapencucianuang #beacukai

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU