> >

Syarat Perpanjangan Kontrak Ptt Telah Vaksin Dosis Kedua

Berita daerah | 14 Desember 2021, 15:45 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Syarat perpanjangan kontrak bagi pegawai dan guru tidak tetap di gorontalo yakni telah di vaksin covid 19 dosis ke dua. Syarat ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan gubernur gorontalo untuk meningkatkan capaian vaksinasi.

Gubernur gorontalo  rusli habibie keluarkan  kebijakan yang menyasar pada pegawai dan guru tidak tetap yang bekerja dilingkup pemerintah provinsi gorontalo. Perpanjangan kontrak bagi pegawai dan guru tidak tetap akan dilakukan dengan syarat telah di vaksin dosis kedua dan mengajak 5 anggota keluarga untuk di vaksinasi.

Perpanjangan kontrak kerja mulai dilakukan pada tahun 2022. Kepala badan kepegawaian daerah provinsi gorontalo  zukri suratinoyo menyatakan kebijakan dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran covid 19 dan meningkatkan capaian vaksinasi di gorontalo. Capaian vaksinasi di gorontalo kini mencapai 64 persen.

#vaksinasi
#PTT
#gorontalo

 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU