Pengakuan Calon Kades yang Bohong Tak Pernah Dipenjara: Saya Khilaf, Masa Pak Kapolres Tidak Kasihan
Berita daerah | 13 Desember 2021, 14:02 WIBMADIUN, KOMPAS.TV - Seorang calon kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU membohongi polisi saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
JU sebenarnya adalah residivis kasus pemalsuan uang. Namun, dia berbohong dan mengaku tak pernah dipenjara.
Baca Juga: Kecewa Hasil Pilkades, Laki-Laki Ini Pesan Peti Mati untuk Dirinya Sendiri dan Lapor Polisi
Karena kebohongannya itulah, JU kemudian berhasil mendapatkan SKCK dan bisa lolos mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Namun, belakangan aksi JU yang memberikan keterangan palsu alias berbohong itu terbongkar. Polisi pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana.
Menanggapi kejadian ini, JU yang dikonfirmasi mengaku khilaf telah berbohong saat mengisi formulir SKCK di Polres Madiun.
"(Saya) khilaf. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU diikutip dari Kompas.com pada Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Mobil Saksi Pilkades Dibakar Orang Tak Dikenal
JU pun mengatakan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Namun begitu, dia meminta dikasihani oleh Kapolres setempat.
"Nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," tutur JU.
Atas kebohongannya yang terbongkar, JU sudah menerima surat revisi yang menyatakan dirinya pernah menjalani hukuman pidana.
JU jumuga berkewajiban mempublikasikan ke tempat publik hingga radio bahwa dirinya pernah menjalani hukuman pidana. Walau begitu, JU akan tetap maju sebagai cakades dalam Pilkades serentak 2021.
Baca Juga: Kacau! Mantan Kades di Lebak Banten Nekat Korupsi Uang BLT Covid-19 untuk Kampanye Pilkades
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan adanya kasus pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh calon kades berinisial JU.
“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com