Babak Baru Rebutan Kapal Tanker MV Seniha di Batam, Pelapor Disebut Masuk Daftar Pencarian Orang
Hukum | 13 Desember 2021, 12:35 WIBBATAM, KOMPAS.TV – Polisi telah menangkap dua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tanker MV Seniha pada Rabu (1/12/2021), yakni RNB dan FT. Namun, pelapor pada kasus tersebut, yakni Raef Sharaf El Din, warga negara Lebanon, disebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum RNB dan FT, yakni Irwan S Tanjung dan Indra Raharja menyesalkan penangkapan kedua kliennya.
Hal itu disampaikan oleh keduanya saat menggelar jumpa pers bersama pemilik perusaaan pengelola kapal Seniha, Togu, Sabtu (11/12/2021).
Menurut mereka, pelapor atas nama Raef Sharaf El Din warga negara Lebanon (Bulk BlackSea pemilik MV Seniha) , masuk daftar pencarian orang Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Raef juga disebut bertindak sebagai orang yang menyuruh untuk membuat surat persetujuan berlayar palsu atas nama kapal Seniha yang saat ini bertuliskan "MV Neha".
“Dia (Raef) juga menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan surat izin berlayar. Sementara di sisi lain, polisi menangkap klien saya atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal. Ini yang harus kita clearkan dulu, jangan semua dicampuradukkan,” kata Irwan Tanjung pada jurnalis Kompas TV Batam, Riki Ramahdoni.
Baca Juga: Nakhoda Belum Tidur 50 Jam, Kapal Tanker Ini Tabrak Anjungan Minyak
Sementara, Togu, yang mengaku sebagai pemilik perusahan yang berhak mengelola dan memelihara kapal Seniha merasa terusik karena turut terseret dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tudingan yang dialamatkan oleh Antonio Francis dari pihak Raef Sharaf kepadanya tidak benar.
"Apa yang dikatakan mereka sudah sangat merugikan saya. Mana buktinya kalau itu semua benar," kata Togu.
Bahkan, menurut Togu kapal tersebut bukan milik mereka lagi (Bulk BlackSea).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV