Terungkap Begini Cara Herry Wirawan Rudapaksa Puluhan Santriwati hingga Hamil dan Tidak Mau Melapor
Kriminal | 12 Desember 2021, 06:10 WIBAksi bejat Herry Wirawan berlangsung sejak 2016 hingga 2021. Tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya dan tempat lain seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Fakta persidangan terdapat 21 santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Herry Wirawan. Korban rata-rata berumur 14 tahun.
Baca Juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Lahirkan Anak Kedua pada Bulan Lalu, Usianya 14 Tahun
Dari 12 korban, 8 di antaranya telah melahirkan anak dari rudapaksa Herry, 2 di antaranya
bahkan tengah mengandung.
Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tindakannya Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV