> >

Komnas HAM Minta Pelaku Pemerkosaan Santriwati Dihukum Secara Maksimal

Kriminal | 9 Desember 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengecam aksi bejat guru di sebuah pesantren daerah Cibiru Bandung yang memperkosa 12 santriwati. (Sumber: Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengecam aksi bejat guru di sebuah pesantren daerah Cibiru Bandung yang memperkosa 12 santriwati. Perbuatan tersebut dinilai sebagai perbuatan nirkemanusiaan.

Parahnya lagi, selain memperkosa, guru tersebut juga mengeksploitasi para korban untuk meminta sumbangan.

“Komnas HAM mengecam kekerasan seksual yang terjadi, apalagi korbannya banyak. Dan juga dampak dari kekerasan tersebut sekarang sudah ada beberapa anak yang malah kemudian juga dieksploitasi,” ujar Komisioner Komnas HAM Eka Ulung Hapsari kepada KompasTV, Kamis (9/12/2021).

Untuk itu, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum supaya bisa menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi  A Chaniago, kasus itu terkuak saat pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku telah dicabuli oleh guru sekaligus pengurus pesantren pada Mei 2021.

Baca Juga: Fakta Baru Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung: Diduga Gunakan Dana Bantuan Pemerintah

Adapun, Polda Jabar baru mengungkapkan kasus ini demi melindungi dampak psikologi dan sosial dari para korban. Mengingat, belasan korban tersebut masih di bawah umur.

Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan. “Betul, itu yang melakukan adalah guru dari pesantren di daerah Cibiru, Bandung. Korbannya banyak yang masih di bawah umur dari 12 orang tersebut dan 8 orang hamil, serta sudah ada beberapa orang yang melahirkan sampai sekarang," ujarnya di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selama proses hukum, menurut Erdi, Polda Jabar terus melakukan pendampingan khusus.

"Kita saat penyelidikan dan penyidikan, sampai kasusnya P21, dan sedang dalam persidangan, tentunya dilakukan trauma healing oleh Polda Jabar,” terang Erdi

Pelaku yang diketahui berinisial HW tersebut kini menjadi terdakwa di pengadilan. Aksi bejat itu telah berlangsung sejak 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Pelaku Diduga Jadikan Anak Santriwati Korban Pemerkosaan untuk Minta Sumbangan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU