> >

Jeratan Hukum 338 KUHP Bagi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Merujuk Pada Alat Bukti

Berita daerah | 9 Desember 2021, 17:43 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT pada pekan kemarin telah menetapkan RB alias Randi sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee yang jasadnya ditemukan di lokasi proyek spam Kali Dendeng, Kota Kupang pada November lalu.

Selain itu, penyidik kepolisian juga menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terkait penerapan pasal bagi tersangka itu pihak keluarga korban tidak setuju karena menduga kasus pembunuhan ibu dan anak dilakukan secara terencana dan melibatkan sejumlah orang.

Pihak kepolisian menyatakan, jeratan hukuman bagi tersangka dengan pasal 338 KUHP merujuk pada alat bukti yang diperoleh serta telah diuji secara ilmiah dan mendalam.

Meski telah menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP namun penyidik Polda NTT masih terus mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak yang menghebohkan warga Kota Kupang itu dan tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan  menjerat tersangka dengan pasal berlapis sesuai alat bukti yang diperoleh dalam perkembangan proses penyidikan.

#jeratanhukum #penyidikan #poldantt

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU