Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Akan Proses Hukum Anggota TNI yang Pukul Polwan
Peristiwa | 8 Desember 2021, 18:40 WIBPALANGKARAYA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI untuk memproses hukum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut menyusul terjadinya dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Yonif Raider terhadap seorang anggota polwan.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santoso dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Viral Polwan di Kalimantan Tengah Dipukuli Prajurit TNI
Prantara menyebut dalam menangani kasus ini, penyidik TNI akan berkoordinasi dengan Polri untuk memproses hukum terhadap personel Korps Bhayangkara.
"Para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tagar #SAVEPOLWAN ramai dan viral di media sosial pada Senin (6/12/2021) malam.
Tagar tersebut muncul usai beredarnya informasi soal insiden pemukulan terhadap seorang polwan, yakni Bripda Tazkia Nabila yang dilakukan oleh sejumlah orang diduga anggota TNI di Palangkaraya
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV