Diungkap, Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Seksual oleh Dosen Sempat Disekap di WC
Hukum | 7 Desember 2021, 06:50 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Salah satu mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) pelapor dugaan pelecehan oleh dosen yang sempat dicoret dari yudisium Fakultas Ekonomi Unsri mengaku disekap di toilet.
Atas pengakuan mahasiswi tersebut, Polisi siap menindaklanjuti jika yang bersangkutan melaporkan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, penyekapan mahasiswi Unsri di dalam kamar mandi saat hendak melaksanakan wisuda bisa masuk ke ranah hukum.
Sehingga, ia menunggu korban inisial F yang mengalami kejadian tersebut untuk melapor ke polisi.
"Pelaku penyekapan bisa diproses, kita akan lihat bagaimana penyekapannya apakah ada unsur kekerasan atau tidak," kata Masnoni dilansir dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Pelaporan penyekapan bisa dilakukan oleh korban maupun yang mewakili. Namun, untuk masalah penundaan wisuda, menurut Masnoni, merupakan kebijakan dari kampus.
"Untuk kebenaran (syarat) untuk yudisium itu internal dari pihak kampus, sedangkan untuk proses penyekapan ya bisa diproses jika korban melapor lagi ke polisi," ujarnya.
Baca Juga: Sorotan Berita: Pelecehan Seksual Dosen Unsri, Update Erupsi Semeru hingga Kecelakaan Transjakarta
Dikabarkan sebelumnya, dosen berinisial FR yang menjadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual buka suara soal peristiwa yang dilihatnya.
FR bicara dalam konferensi pers yang digelar Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri di Sekretariat IKA Unsri, Palembang, Sabtu (4/12/2021).
"Saya melihat ada beberapa oknum pegawai laki-laki di Unsri yang menahan korban di kamar mandi sebelum ricuhnya acara Yudisium Fakultas Ekonomi kemarin," kata FR.
Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual, yang juga pengurus IKA Unsri, turut membenarkan apa yang disampaikan FR. Dalam kejadian itu, kata dia, dosen FR mengatakan ada lima orang yang berjaga di depan toilet.
Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui
Dicoret dari Daftar Yudisium
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com