Penjelasan DPRD Pasuruan Soal Profesi Ayah Randy Bagus, Tersangka Pemaksaan Aborsi terhadap NW
Peristiwa | 6 Desember 2021, 23:18 WIBPASURUAN, KOMPAS.TV - Profesi ayah Randy Bagus, tersangka pemaksaan aborsi terhadap NW, menjadi sorotan. Di dunia maya, laki-laki bernama Niryono itu ramai disebut sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan.
Namun Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan membantah informasi itu. Sudiono menegaskan, ayah Randy Bagus bukan anggota DPRD Pasuruan.
"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi II," ujar Sudiono pada Senin (6/12/2021), dikutip dari Tribunmataraman.com.
Baca Juga: Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat
Ia menambahkan, tidak ada anggota DPRD yang memiliki nama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan.
"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut-sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," kata Sudiono.
Politikus PKB itu pun meminta masyarakat Pasuruan tetap tenang dan menjaga kondusivitas terkait kejadian yang memprihatinkan ini.
"Tetap jaga kondusivitas, apalagi kondisinya masih pandemi," ucapnya.
Di sisi lain, ia mengucapkan dukacita dan rasa prihatin atas meninggalnya NW, pacar Randy Bagus. Ia ikut pula mengecam tindakan yang dilakukan oleh Randy.
"Saya mendukung langkah tegas Kapolri dan jajaran mengungkap dengan cepat kasus yang menyita perhatian publik dan memberi sanksi tegas dan keras kepada Bripda Randy," kata Sudiono.
Di kesempatan berbeda, Niryono sendiri mengaku dirinya bukan merupakan anggota DPRD Pasuruan.
"Saya hanya tengkulak gabah dari petani, bukan anggota DPRD," pungkas ayah Randy Bagus itu.
Baca Juga: Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan
Sebelumnya diberitakan, Randy Bagus telah resmi menjadi tersangka kasus aborsi pacarnya, NW. Ia pun telah ditahan di rutan Polda Jatim sejak Sabtu (4/12/2021).
Sedangkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Randy melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi pada Minggu (5/12/2021).
Polri, lanjut Dedi, menekankan akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah. Di mana Polri tidak akan tebang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," katanya.
Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunmataraman.com