> >

Oknum Polisi Yang Lepaskan Tembakan Dan Melukai Anak Ditetapkan Tersangka

Berita daerah | 6 Desember 2021, 19:36 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - setelah menjalani pemeriksaan di BIDPROPAM Polda Gorontalo, Oknum Anggota Polisi M-B yang melepaskan tembakan ke udara dan melukai seorang anak kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka telah dilakukan sejak Jumat kemarin, Polisi menyebut saat ini Bripka M-B telah ditahan di Mapolda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan karena dari hasil pemeriksaan Direktorat  Kriminal Umum,Bripka M-B diduga terbukti melakukan penembakan ke udara hingga melukai seorang anak.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun proyektil peluru yang melukai masih akan dilakukan uji forensik di Makassar.

Sebelumnya seorang anak berumur 7 tahun warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menjadi korban peluru nyasar pada Rabu dini hari lalu.

Baca Juga: Pasca Keluar Rumah Sakit, Kondisi Anak Terkena Peluru Nyasar Masih Trauma

Dari hasil penyelidikan Polisi, proyektil peluru yang melukai anak berasal dari oknum Polisi yang ditembakan ke udara.

Oknum Polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara karena dipengaruhi minuman keras.

 

#oknumpolisi  #pelurunyasar  #tersangka  #gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU