> >

Nasib Polisi Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri di Pusara Ayahnya, Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | 5 Desember 2021, 10:11 WIB
Sugito juru kunci makam menunjukkan penemuan jasad mahasiswi yang diduga bunuh diri di atas makam ayahnya. (Sumber: Tribun Jatim/Mohammad Romadoni)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang polisi berinsial RB yang diduga terlibat atas meninggalnya mahasiswi berinisial NWR di atas makam ayahnya di Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), terancam lima tahun penjara.

RB yang diketahui merupakan Bripda Randy Bagus sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya sang kekasih berinsial NWR di pusara ayahnya tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ini, RB yang bertugas di Polres Pasuruan itu terbukti melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.

Wakapolda Jawa Timr, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabu (4/12), mengatakan RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Wakapolda dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Propam Periksa Polisi Berinisial R, Ada Dugaan Berkaitan dengan Meninggalnya Mahasiswi di Mojokerto

Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.

Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Diketahui, peristiwa kematian NWR tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika NWR sedang memiliki masalah asmara dengan RB.

Bahkan, tautan postingan #savenoviawidyasari sempat menjadi trending topic di Twitter.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU