Anak Di Vonis Hukuman Penjara Kuasa Hukum Minta Banding
Berita daerah | 4 Desember 2021, 15:46 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Karena tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, sidang putusan terhadap terdakwa anak, yang terlibat penyerangan Pos Koramil persiapan di Kisor Kabupaten Maybrat, tim kuasa hukum minta banding.
Permintaan banding ini disampaikan oleh tim kuasa hukum, usai majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa LK yang masih di bawah umur, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang melanggar Pasal 340 Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan hukuman penjara 8 Tahun.
Vonis yang diterima LK lebih riangan dibandingkan tuntutan jaksa pasa sidang sebelumnya.
Tim kuasa hukum terdakwa anak, menilai putusan yang disampaikan majelis hakim tidaklah sesuai, hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan yang ditemui.
Tim kuasa hukum juga membeberkan sejumlah tindakan yang dinilai melanggar sistem peradilan terhadap anak.
Usai persidangan terdakwa anak kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan Sorong, dengan dikawal aparat kepolisian. Hingga menunggu banding.
#SorongPapuaBarat #AnggotaKKBPapua #PembunuhanBerencana
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV