Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Berita daerah | 3 Desember 2021, 20:09 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kupang periode 2004-2009, Ibrahim Agustinus Medah resmi ditahan aparat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Jumat sore terkait dugaan kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTT menemukan 2 alat bukti pengalihan aset tanah bekas gedung radio pemerintah daerah (RPD) Kabupaten Kupang. Dimana menjelang akhir masa jabatannya, Ibrahim Medah mengalihkan tanah bekas gedung RPD menjadi perumahan pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Kupang.
Beberapa waktu kemudian, status tanah seluas 1.360 meter persegi tersebut dialihkan atas nama pribadi dan dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
Sesuai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kupang, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga Rp.9,6 miliar. Penyidik Kejaksaan pun langsung menahan mantan anggota DPD-RI itu.
Sebelum digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) penyidik memeriksa tersangka yang juga merupakan politisi senior NTT ini sejak pagi hingga sore hari. Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
#korupsi #mantanbupati #pengalihan aset
Penulis : KompasTV-Kupang
Sumber : Kompas TV