> >

Polisi Kantongi Identitas Perempuan yang Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Video Diduga Dijualbelikan

Kriminal | 3 Desember 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi video perempuan pamer payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). (Sumber: Think Stock)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mengantongi identitas perempuan pemeran video yang memamerkan alat vital di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Seperti yang diketahui, video perempuan pamer bagian dada dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.

Menurut Wakapolda DIY Brigjen Raden Slamet Santoso, tim gabungan dari Polres Kulon Progo dan tim kriminal khusus (krimsus) sudah mendapatkan rekaman CCTV.

“Saat ini kami lakukan pengejaran dan (berharap) pelaku bisa tertangkap untuk diketahui motivasi dan hasilnya seperti apa,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Viral, Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara

Diduga video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.

Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan di Bandara YIA tersebut bisa dijerat dua pasal, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Pamer Payudara di Depan Gereja Katedral, Model Dewasa Dibanjiri Ancaman Mati

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU