8 Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Peristiwa | 3 Desember 2021, 10:35 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Polda Papua menetapkan delapan orang yang mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, sebagai tersangka.
Kedelapan orang tersebut dikenakan pasal tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
Baca Juga: 8 Pemuda yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Samping Polda Papua Resmi Jadi Tersangka Makar
Penetapan delapan orang pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua, dilakukan pihak kepolisian setelah dari hasil penyidikan terbukti telah merencanakan aksi pengibaran bendera tersebut.
Dari hasil penyidikan, sebelum melakukan pengibaran bendera, seluruh tersangka melakukan rapat di salah satu asrama mahasiswa di Kota Jayapura, untuk menyiapkan aksi tersebut.
Saat ini kedelapan tersangka telah menjalani penahanan di Mapolda Papua, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Papua mencatat ada enam kasus pengibaran bendera bintang kejora, pada tanggal 1 Desember 2021, termasuk pengibaran bendera di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura.
Dari enam lokasi pengibaran bendera bintang kejora tersebut, polisi menangkap delapan orang beserta barang bukti berupa bendera dan pamflet bertuliskan Free West Papua.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV