Satpol PP Bongkar Portal Tak Berijin
Berita daerah | 2 Desember 2021, 18:45 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Satpol PP Kota Semarang terpaksa melakukan tindakan tegas dengan membongkar portal tak berijin di Kawasan Wana Mukti, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang.
Meski sempat terjadi adu mulut dengan warga, namun Satpol PP Kota Semarang akhirnya tetap melakukan pembongkaran portal setempat. Portal dari bambu di Perumahan Wana Mukti Sambiroto ini dirobohkan, sementara tanggul pembatas jalan dibongkar. Pembongkaran dilakukan setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelumnya Satpol PP sudah meminta agar warga membongkar sendiri, namun tak direspon, sehingga Satpol PP turun tangan membongkar portal yang didirikan warga secara sepihak di lokasi fasilitas umum.
"Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum Pasal 7 ayat 1 huruf C, setiap warga dilarang untuk memasang portal atau pintu penutup jalan jika tidak mempunyai ijin. Dan berdasarkan KRK yang ada lokasi tersebut memang merupakan akses jalan untuk masuk ke lokasi perumahan" ujar Stefanus, Kasi Pembinaan Penyidik PNS Satpol PP Kota Semarang.
Sementara itu, warga mengaku kecewa dengan pembongkaran ini karena warga masih mengajukan upaya banding.
"Warga agak kecewa mas, soalnya kan ini proses masih banding kemarin (masih daftar banding), katanya dijamin nanti tidak dibongkar lagi karena masih banding. Satpol PP sudah kami surati, saat disomasi juga sudah kami surati kembali. Berdasarkan putusan hakim, kita kalah" ungkap Imam Budi, warga.
Kasus ini dipicu dengan pendirian portal oleh sebagian warga sehingga mengakibatkan akses jalan antar perumahan menjadi buntu. Persoalan ini akhirnya diselesaikan lewat jalur hukum. #satpolppsemarang #pembongkaran #pengadilannegerisemarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV