> >

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Berita daerah | 2 Desember 2021, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian yang mengandung sara.

hal ini dilakukan perwakilan advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara pada Rabu (1/12) Siang.

Kedatangan mereka untuk melaporkan isi pernyataan antara Rocky Gerung dengan Herusubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official pada 23 November lalu dengan judul video "MUI harus berbenah jangan jadi sarang kelompok radikal"

Dalam video tersebut, Rocky mengatakan kutipan Romo Benny Susetyo yang mengatakan MUI harus berbenah jangan jadi sarang kelompok radikal padahal kutipan itu adalah isi pernyataan dari pimpinan setara institute Hendardi pada tanggal 20 November dengan rekan media.

Pernyataan ini dinilai berunsur ujaran kebencian yang mengandung sara. Yang seolah-olah dari stafsus dewan pengarah BPIP Romo Benny mencampuri MUI.

Akibat hal ini sejumlah reaksi netizen pun bermunculan di media sosial dan dapat memecah belah kesatuan bangsa.

Sejumlah barang bukti dibawa berupa transkrip dialog dan copy video dalam kanal Youtube Rocky Official serta komentar sejumlah tokoh.

VIdeo Editor: Vila Randita

 

#rockygerung #ujarankebencian #rockygerungdilaporkanpolisi

 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU