> >

Upah Minimum Kabupaten Karangasem Bali Naik Rp 1, Kepala Disnaker Klaim Serikat Buruh Setuju

Berita daerah | 1 Desember 2021, 14:50 WIB

KARANGASEM, KOMPAS.TV - Di tengah perjuangan buruh menuntut kenaikan upah, upah minimun kabupaten (UMK) Karangasem jadi sorotan.

Lantaran, pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan upah minimum hanya naik sebesar Rp 1 untuk tahun 2022.

UMK Karangasem naik dari Rp 2.555.469 menjadi Rp 2.555.470.

Ya, hanya Rp 1.

Tak perlu membandingkan dengan kenaikan di provinsi lain; bahkan, angka ini jauh di bawah kabupaten lainnya di Bali, yang terlihat naik dengan kisaran rata-rata Rp 2.000-30.000.

Baca Juga: Gibran Putuskan UMK Solo 2022 Naik Rp21 Ribu: Cukup Okelah Dibandingkan Kota Lain

Menyikapi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karangasem menyatakan, perhitungan kenaikan UMK sudah melalui kalkulasi yang jelas dan menggunakan rumus sesuai peraturan.

Hal ini diucapkan dengan tegas oleh Kepala Disnaker Karangasem, I Nyoman Suradnya.

Ia juga membeberkan, sebelum ditetapkan, pihak Disnakertrans mengatakan sudah mendapatkan persetujuan dari serikat buruh, pengusaha, dan pihak terkait lainnya.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU