Mantan Sekdis PU Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Berita daerah | 1 Desember 2021, 15:30 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Sementara itu, Pengadilan Negeri juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Edy Rahmat, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dan denda 200 juta rupiah terkait kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Putusan hakim kepada Edy Rahmat dilakukan terlebih dahulu sebelum putusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Non Aktif Nurdin Abdullah. Dalam putusan hakim, Edy Rahmat terbukti telah melanggar undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi dan telah menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan Non Aktif Nurdin Abdullah.
Terkait vonis empat tahun penjara, penasehat Edy Rahmat menilai, hakim tidak mengakomodir satupun pledoi dari terdakwa dan berdasarkan fakta persidangan, penasehat hukum Edy Menilai terdakwa sebenarnya dapat divonis bebas. Sementara terkait putusan hakim, terdakwa Edy Rahmat dan penasehat hukumnya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
#mantansekdisPU
#edyrahmat
#jatuhkanhukuman
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar