> >

Gibran Putuskan UMK Solo 2022 Naik Rp21 Ribu: Cukup Okelah Dibandingkan Kota Lain

Berita daerah | 30 November 2021, 23:43 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetapkan UMK Solo pada 2022 naik Rp21.000. (Nataru). (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo naik Rp21.000 pada 2022 mendatang. 

Itu artinya, UMK Solo naik sebesar 1 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp 2.013.810 menjadi Rp 2.034.810.

"Kota Solo naiknya Rp 21.000 dibandingkan tahun lalu," kata Gibran seperti dikutip dari Tribun Solo, Selasa (30/11/2021). 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menyebut kenaikan tersebut sudah cukup lebih baik dibanding dengan kota-kota lainnya. 

"Coba bandingkan dengan kota lain, kami cukup oke, lah," ujarnya. 

Selain itu, menurut pengakuannya, keputusan tersebut juga telah disepakati oleh perwakilan sejumlah serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Bengawan ini menyadari bahwa kenaikan UMK di Solo masih jauh dari harapan buruh yang 10 persen.

Namun, dia mengatakan, angka yang diusulkan tersebut dinilai sudah adil, mengingat kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Bertemu dengan Mahasiswa Papua, Ini yang Mereka Bahas

"Pertimbangan banyak faktor. Ini bukan situasi mudah. Kita nambahnya segitu, saya kira sudah cukup fair. Bandingkan sama kota-kota lain, coba," tegasnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribun Solo


TERBARU