Jelang Penetapan Umk, Buruh Demo Di Disnakertrans
Berita daerah | 30 November 2021, 10:10 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Dengan berbaris secara tertib dan membawa poster berisi aneka tuntutan, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kamis (29/11/2021) siang, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Dalam orasinya, buruh meminta agar menganulir hasil sidang pleno penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah. Buruh juga meminta agar UMK 2022 ditetapkan dengan tidak mengacu pada PP 36 Tahun 2021 sebagaimana upah minimum provinsi.
Dengan memakai dasar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah dinilai telah menyalahi aturan. Karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang dianulir. Dengan keputusan dari mahkamah konstitusi ini, pemerintah harus membuat ulang Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski tidak bisa menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, para buruh melakukan aksi secara damai dengan penjagaan dari anggota kepolisian Kota Besar Semarang. Mereka menuntut agar UMK 2022 naik 2022 sebagaimana mengacu kebutuhan hidup layak.
#umk2022 #demoburuh #ump2022
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV