Niat Jual Ribuan Lembar Uang Palsu, Malah Ditangkap Polisi
Berita daerah | 29 November 2021, 11:34 WIBPEMALANG, KOMPAS.TV - Polres Pemalang Jawa Tengah, menyita ribuan lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu. Ribuan lembar uang palsu ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang dari tangan kedua pelaku. Pelaku diketahui berinisial ES warga Tasikmalaya dan W warga Indramayu, dan kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Salah satu pelaku berinisial ES ditangkap saat akan mengedarkan uang palsu di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. ES mengedarkan uang palsu dengan perbandingan 1:3, yakni setiap uang Rp 100 ribu uang asli, mendapatkan Rp 300 ribu uang palsu. Pelaku mengedarkan uang palsu karena desakan ekonomi.
Sedangkan pelaku inisial W warga Indramayu, Jawa Barat, mengaku telah mencetak satu rim uang palsu. W yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini belajar mencetak uang dari youtube. Pengungkapan peredaran dan pencetakan uang palsu ini berawal dari laporan warga yang mencurigai warga dari luar kota yang menawarkan penjualan palsu.
"Total keseluruhan ada Rp 103.400.000 di tersangka inisial W, dan ditersangka inisial E dapat kita amankan kurang lebih Rp 21 juta. Jadi kurang lebih total yang kita amankan uang rupiah palsu yaitu Rp 124.400.000," kata AKBP Ari Wibowo, Kapolres Pemalang.
Kedua pelaku yang diamankan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman jeratan masing-masing 10 tahun untuk ES dan 15 tahun untuk W.
#uangpalsu #pemalang #polrespemalang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV