> >

Usai Sambangi Siswi SD Korban Kekerasan Seksual di Kota Malang, Mensos Risma Tak Bersuara

Peristiwa | 29 November 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi - siswi SD korban kekerasan seksual dan penganiayaan di Kota Malang. (Sumber: Antara/Pexels)

BATU, KOMPAS.TV – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambangi siswi SD korban kekerasan seksual dan penganiayaan di Kota Malang yang saat ini tengah menjalani pemulihan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (UPT PPSPA) ”Bima Sakti” milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kota Batu.

Melansir dari Kompas.id, Risma tiba di Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) sekitar pukul 20.35 pada hari Minggu (28/11/2021).

Risma kemudian bertemu korban secara tertutup di Ruang Assessment Pelita Hati selama sekitar 25 menit dan keluar meninggalkan lokasi pukul 21.03. Tidak ada satu patah kata pun yang disampaikan Risma ke wartawan.

Adapun, Kepala Subdirektorat Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Direktorat Anak, Kementerian Sosial (Kemensos) MK Agung Suhartoyo mengatakan, sejauh ini perkembangan korban terus membaik selama berada di PPSPA.

”Ini tadi Ibu (Risma) telah menyerahkan setidaknya oleh-oleh untuk korban, untuk menyemangati, memberi support, dan lain sebagainya,” ujarnya menerangkan.

Pihaknya juga berusaha memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi sang anak bisa terwujud. Oleh karena itu, korban langsung dibawa ke tempat aman di PPSPA dengan ditemani keluarganya.

Baca Juga: Anak-Anak Rentan Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Penyebabnya Kata KPAI

Terkait hal ini, Agung menyampaikan, Kemensos menaruh perhatian penuh pada kasus ini. Kemensos juga mempunyai tanggung jawab agar anak tersebut bisa kembali normal, apakah melalui rehabilitasi ataupun bentuk lain.

Dengan demikian, harapannya yang bersangkutan bisa kembali normal dan diterima masyarakat, bisa belajar dan tumbuh kembang dengan baik.

Kepala UPT PPSPA Yusmanu menjelaskan lebih lanjut, korban mulai bisa tersenyum karena di shelter ada ibu, adik, dan ayah sambungnya. Tim psikologi setempat juga memberikan layanan penyembuhan trauma.

Ia menerangkan, kondisi korban saat ini lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya yang masih stabil. Untuk itu, saat ini harapannya agar tidak terlalu banyak orang dari luar berkunjung ke tempat itu.

”Kepentingan anak yang utama, kalau proses hukum, kami tidak ikut apa-apa. Yang penting shelter aman dan nyaman di sini,” katanya.

Sebelumnya, seorang siswi kelas VI di salah satu SD menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual di wilayah Kota Malang pada 18 November lalu dan videonya sempat viral di media sosial

Kepolisian Resor Malang Kota telah memeriksa sepuluh saksi yang juga masih anak-anak. Dari pemeriksaan itu, polisi kemudian menetapkan tujuh anak, di antaranya menjadi tersangka dan tiga lainnya dikembalikan ke orangtuanya.

Dari tujuh yang menjadi tersangka, enam anak menjadi tersangka perundungan dan seorang anak lainnya tersangka kekerasan seksual.

Kepala Polres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Bhudi Hermanto mengatakan, mereka terancam pasal kekerasan pada anak dan persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman untuk kekerasan anak adalah 5 tahun hingga 9 tahun penjara dan persetubuhan anak maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Tersangka Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Remaja di Malang Terancam 15 Tahun Penjara

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU