Black Box Masih di Jepang, Masa Tahanan Joddy Diperpanjang
Hukum | 28 November 2021, 00:30 WIBJOMBANG, KOMPAS.TV - Polres Jombang, Jawa Timur, memperpanjang masa penahanan Tubagus Joddy, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.
Masa penahanan pertama Joddy seharunsya berakhir pada 30 November 202. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan selama 40 hari hingga 9 Januari 2022 mendatang.
Perpanjangan masa penahanan ini karena polisi masih menunggu hasil pembacaan black box mobil Vanessa yang saat ini masih berada di Jepang.
Baca Juga: Begini Tubagus Joddy versi Ayahnya Seusai Sopiri Mobil dalam Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel
Sebetulnya kasus Joddy bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, tanpa menunggu hasil black box yang dikirim ke Jepang.
Tapi karena masih ada waktu yang cukup dan sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka polisi memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan.
Joddy, sopir mobil milik Vanessa Angel, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya pasangan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. Joddy ditahan di tahanan Mapolres Jombang sejak 10 November 2021 lalu.
Video editor: Agus Eko Apriyanto
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV