UMP Kalsel Hanya Naik Rp. 29.024, Buruh Demo Tuntut Gubernur Anulir Surat Keputusan
Berita daerah | 26 November 2021, 06:27 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Ribuan buruh di Banjarmasin berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan, kamis siang (26/11/2021).
Aliansi buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang terlalu kecil dengan kenaikan 1,01 persen atau sebesar Rp. 29.024.
Dengan kenaikan tersebut, total UMP tahun depan di Kalsel menjadi sebesar Rp.2.906.473.
Baca Juga: UMK Banjarmasin 2022 Diajukan Hanya Naik 1.76 %
Buruh keberatan dengan tipisnya peningkatan UMP tersebut dan meminta kenaikan ump minimal 5 persen.
Buruh kemudian meminta Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor datang ke lokasi unjuk rasa sekaligus menganulir atau mencabut surat keputusan gubernur soal penetapan ump yang dianggap mengabaikan prinsip otonomi daerah.
"Seorang gubernur memerintahkan seorang tukang sapu pun, asal bisa merubah itu kami terima asal bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Koordinator Aksi Buruh, Sumarlan.
Baca Juga: HUT PGRI, Guru di Kabupaten Banjar Minta Kenaikan Tunjangan
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan yang hanya naik sebesar 1,01 persen tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang sudah ditandatangani per tanggal 19 november 2021 dan berlaku mulai 1 januari 2022 mendatang.
Jika tuntutan tidak dikabulkan, para buruh mengancam akan melanjutkan aksi demo hingga Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menganulir SK penetapan UMP.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV