> >

Ojol Palsu Bawa Kabur Laptop Seharga Rp 67 Juta, Waspada dan Kenali Cara Mereka Jalankan Modus!

Kriminal | 25 November 2021, 12:03 WIB

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online (ojol) palsu yang viral di media sosial karena melakukan pencurian laptop senilai Rp 67 juta, diringkus Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaku yang berinisial RF langsung mengakui perbuatannya saat ditangkap di rumahnya, di Jalan Haji Bentol, Ciledug, Tangerang, Banten.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti hasil curian.

Dari laporan yang Kompas TV dapatkan, RF melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian dengan berpura-pura menjadi ojol dengan KTP fiktif.

Polda Metro Jaya mengungkap pelaku berinisial RF dan HS telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membeli akun palsu ojek daring seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Saat ini kedua tersangka yang juga residivis dalam kasus serupa, dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

RF dan HS ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (21/11), seusai adanya laporan dari pemilik toko elektronik yang menjadi korban.

Baca Juga: Top 3 News: Sweeping Buruh Majalengka, Anggiat Minta Maaf, Polisi Ungkap Oknum Ojol Pelaku Pencurian

Pemilik toko mendapat laporan dari para pembelinya yang menyebutkan barang pesanan mereka tidak kunjung datang, padahal status pengiriman sudah berjalan.

Pemilik toko pun bergegas membagikan kasus ini di media sosial, hingga akhirnya menjadi viral.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU