Duduk Perkara TNI Vs Polisi Baku Hantam di Ambon, Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas
Peristiwa | 25 November 2021, 09:22 WIBAMBON, KOMPAS.TV - Duduk perkara dua anggota polisi dan seorang prajurit TNI terlibat baku hantam di depan Pos Mutiara Mardika Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, ternyata bermula dari pelanggaran lalu lintas.
Perkelahian anggota TNI vs Polisi yang terjadi pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIT, itu berawal ketika dua petugas Polresta Ambon berinisial NS dan ZL sedang mengatur jalannya lalu lintas.
Saat itu, NS menghentikan seorang pengendara yang menggunakan motor jenis KLX tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKP).
Karena tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), motor tersebut kemudian dibawa oleh NS dan ZL ke Pos Mutiara untuk diamankan.
Baca Juga: TNI dan Polisi di Ambon Adu Jotos, Pimpinan Kedua Instansi Berdamai dan Periksa Oknum
Pengendara motor yang tidak diketahui identitasnya itu lantas menelepon saudaranya yang ternyata anggota TNI yang bertugas di Provos Kodam XVI Pattimura berinisial BK.
Seorang prajurit TNI pun datang mengenakan seragam dinas dan memaki petugas lalu lintas, lalu mendorong NS dan memukulnya. Sontak, terjadi perkelahian di antara mereka.
Peristiwa perkelahian anggota Polri dan TNI tersebut sempat direkam oleh warga yang tengah melintas di lokasi kejadian. Video tersebut pun akhirnya viral setelah diunggah ke media sosial.
Belakangan, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat membenarkan adanya peristiwa perkelahian tersebut.
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Antara