Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK: Saksi Lain Diminta Jujur
Peristiwa | 24 November 2021, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan adanya aliran korupsi dalam pengadaan tanah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Hal itu dilakukan penyidik setelah memeriksa Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji dan Suningsih selaku notaris di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (23/11/2021) kemarin.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa tim penyidik akan terus mendalami aliran uang terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Baca Juga: Masih Misteri! KPK Diminta Ungkap Siapa Arief Aceh, Aldi, dan Ali yang Diduga “Pemain Kasus” di KPK
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang menikmati aliran uang tersebut agar jujur untuk menerangkan fakta dalam proses pemeriksaan.
"Tim penyidik masih terus akan mendalami aliran uang dimaksud dan mengimbau agar pihak-pihak yang menikmati (uang) tersebut agar jujur menerangkan di proses pemeriksaan," imbuh Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara